Sumber-sumber hukum Islam




Sumber-sumber hukum Islam (Arab: الأدلة الشرعية الإسلامية, translit. al-adillah al-syar’iyyah al-islāmiyyah‎), atau dalil syar'i, adalah rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan (misal, wajib) dalam syariat Islam dengan cara yang dibenarkan.[1] Semua hukum perbuatan dalam Islam selalu merujuk kepada empat macam rujukan yang disepakati oleh mayoritas kaum muslimin (dari yang paling utama): Alquran, sunnah, ijmak, dan qiyas.[2] Penetapan empat sumber hukum ini tertera dalam firman Allah dalam Surah An-Nisa’ (lihat di bawah).[2]
Karena peraturan Islam yang tercantum dalam sumber utama tidak secara eksplisit menangani setiap kejadian yang mungkin terjadi, yurisprudensi harus mengacu pada sumber dan dokumen asli untuk menemukan tindakan yang benar.[3] Menurut mazhab Sunni, sumber sekunder hukum Islam adalah konsensus, sifat pastinya tidak mengandung konsensus sendiri; Alasan analogis; Alasan murni; Mencari kepentingan umum; Kebijaksanaan hukum; Keputusan generasi pertama umat Islam; Dan adat istiadat setempat.[4] Mazhab Hanafi sering bergantung pada deduksi analogis dan penalaran independen, dan Maliki dan Hanbali umumnya menggunakan Hadis. Mazhab Syafi'i menggunakan Sunnah lebih dari Hanafi dan analogi lebih dari dua lainnya.[3][5] Di antara Syi'ah, Mazhab Ja'fari Usuli menggunakan empat sumber, yaitu Alquran, Sunnah, konsensus dan intelek. Mereka menggunakan konsensus dalam kondisi khusus dan bergantung pada akal untuk menemukan prinsip umum berdasarkan Alquran dan Sunnah, dan menggunakan prinsip-prinsip yurisprudensi sebagai metodologi untuk menafsirkan Alquran dan Sunnah dalam situasi yang berbeda. Akhbari Ja'fari lebih mengandalkan tradisi dan menolak ijtihad.[3][6] Menurut Momen, terlepas dari perbedaan prinsip-prinsip yurisprudensi antara Syiah dan empat mazhab Sunni, ada sedikit perbedaan dalam penerapan praktis yurisprudensi terhadap Upacara ritual dan transaksi sosial.[7]

Definisi

Dalil dalam bahasa Arab artinya yang menunjukkan kepada benda absolut dan benda abstrak, yang baik maupun yang buruk.[2] Dalam Lane's Arabic-English Lexicon, disebutkan definisi dalil ke dalam bahasa Inggris: a right director to that which is sought or desired (sebuah penunjuk yang benar menuju hal yang dicari atau diinginkan).[8] Bentuk majemuknya adalah أدلاء adillā’, أدلة adillah, dan دلائل dalā’il.[online 1]
Menurut istilah, dalil berarti rujukan untuk memperoleh sebuah hukum perbuatan dalam syariat dengan cara pengambilan yang dibenarkan dengan jalan qaṭ‘ (قطع, jelas, pasti) maupun ẓann (ظن, dugaan, perkiraan).[2] Dari pengertian ini, dalil dibedakan menjadi qaṭ‘ī al-dalālah (قطعي الدلالة) dan ẓannī al-dalālah (ظني الدلالة).[2] Sebagian ahli ushul fikih membatasi dafinisi dalil hanya pada jalan qaṭ‘, sedangkan yang diambil dengan jalan ẓann disebut amārah (أمارة, isyarat).[2]

Pembagian berdasarkan hirarkinya

Mayoritas kaum muslimin menyepakati empat macam dalil/sumber hukum sekaligus urutan dalam prioritasnya: Alquran, hadis (disebut juga sunnah atau as-sunnah), ijmak, dan qiyas. Apabila dihadapkan dengan sebuah kasus, yang pertama dilihat adalah Alquran. Jika hukumnya ditemukan di dalamnya, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan, maka kemudian melihat sunnah. Jika sunnah memberikan hukumnya, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan, maka kemudian melihat apakah terdapat ijmak dari para mujtahid yang hidup satu zaman mengenai hukumnya. Jika ditemukan, maka hukum tersebut yang dilaksanakan. Jika tidak ditemukan, maka dilakukan ijtihad menggunakan qiyas terhadap nash (Alquran dan sunnah). Yang menjadi dalil untuk penetapan keempat sumber hukum tersebut adalah firman Allah:[2]
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
—QS An-Nisā’ [3]: ayat 59 —Al Qur'an dan Terjemahnya (Wakaf dari Raja Abdullah bin Abdul Aziz Ali Sa'ud), Juz 5, hlm. 128, dengan penyesuaian ejaan.
Perintah untuk taat kepada Allah dan kepada Rasul-Nya adalah perintah untuk mengikuti Alquran dan as-sunnah. Perintah untuk taat kepada ulil amri dari kaum muslimin adalah perintah untuk mengikuti hukum-hukum yang disepakati oleh para mujtahid karena mereka merupakan ulil amri (pemilik urusan) dalam hal penetapan syariat dari kaum muslimin. Perintah untuk mengembalikan kasus-kasus yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul adalah perintah untuk mengikuti qiyas ketika tidak ada nash maupun ijmak yang memutuskannya karena qiyas merupakan proses mempertemukan kasus yang belum dihukumi oleh nash dengan kasus yang telah dihukumi melalui persamaan sebab (علة illah). Dengan demikian, ayat tersebut telah menunjukkan kewajiban berhukum dengan keempat sumber hukum tersebut.[9]

Sumber yang disepakati

Alquran

Alquran
Salinan Alquran, salah satu sumber utama syariah.
Gerbang Mekkah
Simbol Alquran digambarkan dalam tugu pintu masuk menuju Mekkah. Kota Mekkah merupakan tempat sumber hukum Islam Alquran diturunkan. Ayat-ayat yang turun di kota ini kebanyakan membahas masalah filosofi dan teologi.
Alquran adalah sumber hukum Islam yang pertama dan paling penting. Diyakini sebagai firman Tuhan yang langsung yang diwahyukan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril di Mekkah dan Madinah, kitab suci tersebut menentukan dasar moral, filosofis, sosial, politik dan ekonomi yang harus dibangun masyarakat. Ayat-ayat yang diwahyukan di Mekkah berhubungan dengan isu-isu filosofis dan teologis, sementara yang diwahyukan di Madinah berkaitan dengan hukum sosio-ekonomi. Alquran ditulis dan dipelihara selama kehidupan Muhammad, dan disusun segera setelah kematiannya.[10]
Ayat-ayat Alquran dikategorikan menjadi tiga bidang: "ilmu teologi spekulatif", "prinsip etika" dan "aturan perilaku manusia". Kategori ketiga berkaitan langsung dengan masalah hukum Islam yang mengandung sekitar lima ratus ayat atau seperlelas dari jumlah tersebut. Tugas menafsirkan Alquran telah menghasilkan berbagai pendapat dan penilaian. Penafsiran ayat-ayat Muhammad oleh para sahabat Sunni dan Imam Syiah dianggap paling otentik, karena mereka tahu mengapa, di mana dan pada kesempatan mana setiap ayat diwahyukan.[3][10]

Sunnah

Sunnah adalah sumber penting berikutnya, dan umumnya didefinisikan sebagai "tradisi dan kebiasaan Muhammad" atau "kata-kata, tindakan dan pernyataan diam tentang dia". Ini mencakup ucapan dan ucapan sehari-hari Muhammad, tindakannya, persetujuan diam-diam, dan ucapan terima kasih atas pernyataan dan aktivitasnya. Menurut para ahli hukum Syi'ah, sunnah juga mencakup kata-kata, perbuatan dan pengakuan dari para imam dan Fatimah, anak perempuan Muhammad, yang diyakini tidak dapat salah lagi.[11]
Sampul dari buku koleksi Hadis Musnad Hanbal. Pembenaran untuk menggunakan Hadis sebagai sumber hukum dapat ditemukan di dalam Alquran. Alquran memerintahkan umat Islam untuk mengikuti Muhammad, yakni Surah Al-Hasyr ayat 7.
Pembenaran untuk menggunakan Sunnah sebagai sumber hukum dapat ditemukan di dalam Alquran. Alquran memerintahkan umat Islam untuk mengikuti Muhammad.[12] Selama hidupnya, Muhammad memperjelas bahwa hadisnya (bersama dengan Alquran) harus diikuti setelah kematiannya.[13] Mayoritas Muslim menganggap sunnah sebagai suplemen penting dan klarifikasi Alquran. Dalam yurisprudensi Islam, Alquran mengandung banyak peraturan untuk perilaku yang diharapkan umat Islam namun tidak ada peraturan khusus Alquran tentang banyak hal religius dan praktis. Orang-orang Muslim percaya bahwa mereka dapat melihat jalan hidup, atau sunnah, Muhammad dan teman-temannya untuk menemukan apa yang harus ditiru dan apa yang harus dihindari.
Sebagian besar sunnah dicatat dalam Hadis. Awalnya, Muhammad telah menginstruksikan pengikutnya untuk tidak menuliskan tindakannya, jadi mereka mungkin tidak membingungkannya dengan Al Qur'an. Namun, dia memang meminta pengikutnya untuk menyebarkan ucapannya secara lisan. Selama dia masih hidup, catatan yang meragukan bisa dipastikan benar atau salah dengan hanya memintanya. Kematiannya, bagaimanapun, menimbulkan kebingungan atas tingkah laku Muhammad. Dengan demikian Hadis didirikan.[11] Karena masalah keaslian, ilmu Hadis (bahasa Arab: 'Ulum al-hadis) sudah mapan. Ini adalah metode kritik teks yang dikembangkan oleh cendekiawan Muslim awal dalam menentukan kebenaran laporan yang dikaitkan dengan Muhammad. Hal ini dicapai dengan menganalisis teks laporan, skala transmisi laporan, rute yang melaluinya laporan dikirimkan, dan masing-masing perawi terlibat dalam penularannya. Berdasarkan kriteria ini, berbagai klasifikasi Hadis dikembangkan.[14]
Untuk menegakkan keaslian suatu hadis atau laporan tertentu, harus diperiksa dengan mengikuti rantai transmisi (isnad). Dengan demikian para wartawan harus mengutip referensi mereka, dan rujukan referensi mereka kembali ke Muhammad. Semua referensi dalam rantai itu harus memiliki reputasi kejujuran dan memiliki ingatan yang baik.[11] Dengan demikian analisis biografi (`ilm al-rijāl, lit." ilmu manusia "), yang berisi rincian tentang pemancar diteliti. Ini termasuk menganalisis tanggal dan tempat lahir mereka; Hubungan keluarga; guru dan murid; Religiusitas; Perilaku moral; Output sastra; Perjalanan mereka; Serta tanggal kematian mereka. Berdasarkan kriteria ini, reliabilitas (tsiqāh) pemancar dinilai. Juga ditentukan apakah individu tersebut benar-benar mampu mentransmisikan laporan tersebut, yang disimpulkan dari kontemplasi dan jarak geografisnya dengan pemancar lainnya dalam rantai tersebut.[15] Contoh kamus biografi termasuk "Tahdzīb al-Tahdzīb" Ibn Hajar al-Asqalani" atau adz-Dzahabi "Tadzkirat al-huffāz."[16]
Dengan menggunakan kriteria ini, Hadis dikelompokkan menjadi tiga kategori:[11]
  1. Tidak dapat dipungkiri (mutawatir), yang sangat dikenal luas, dan didukung oleh banyak referensi.
  2. Luas (masyhur), yang dikenal luas, namun didukung beberapa referensi asli.
  3. Tunggal (wahid), yang didukung oleh terlalu sedikit dan referensi sering terputus-putus.
Di pengadilan syariah, seorang qadi (hakim) mendengar sebuah kasus, termasuk saksi dan bukti. Maka qadi membuat keputusan. Kadang kala qadi berkonsultasi dengan mufti atau sarjana hukum, untuk sebuah pendapat.[10]

Konsensus

Hadis Muhammad yang menyatakan bahwa jika "ummatku tidak akan pernah menyetujui kesalahan"[17] sering disebut sebagai bukti validitas ijma'. Muslim Sunni menganggap ijma sebagai sumber dasar hukum Syariah yang ketiga, tepat setelah pewahyuan ilahi Alquran, dan praktik kenabian yang dikenal sebagai Sunnah. Meskipun ada pandangan berbeda mengenai siapa yang dianggap sebagai bagian dari konsensus ini, pandangan mayoritas terbagi antara dua kemungkinan: bahwa konsensus yang mengikat secara religius adalah konsensus seluruh komunitas Muslim, atau bahwa konsensus yang mengikat secara religius hanyalah konsensus kaum religius yang dipelajari.[18] Nama dua jenis konsensus adalah:
  • Ijma al-ummah - sebuah konsensus seluruh masyarakat.
  • Ijma al-aimmah - sebuah konsensus oleh otoritas agama.[19]
Malik bin Anas berpendapat bahwa konsensus yang mengikat secara religius hanyalah konsensus para sahabat Muhammad dan penerus langsung dari para sahabat di kota Madinah.[20]
Menurut akademisi Irak Majid Khadduri, Al-Syafi'i berpendapat bahwa konsensus yang mengikat secara religius harus mencakup semua komunitas Muslim di setiap bagian dunia, baik yang terpelajar dan orang awam.[21][22] Jadi, jika hanya satu individu dari jutaan orang akan memiliki pandangan yang berbeda, maka konsensus tidak akan tercapai. Dalam upaya untuk mendefinisikan konsensus dalam bentuk yang lebih mungkin terjadi, Al-Ghazali memperluas definisi al-Syafi'i untuk mendefinisikan konsensus seperti memasukkan semua komunitas Muslim sehubungan dengan prinsip-prinsip agama dan membatasi makna hanya pada Belajar secara religius berkenaan dengan rincian yang lebih baik.[23]
Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan Dawud al-Zahiri, di sisi lain, menganggap konsensus ini hanya mencakup para sahabat Muhammad, tidak termasuk semua generasi yang mengikuti mereka, di Madinah dan di tempat lain.[24][25]
Pandangan dalam Islam Sunni bercabang lebih jauh lagi di generasi berikutnya, dengan Muhammad bin Zakariya al-Razi mendefinisikan bahkan pandangan mayoritas sederhana sebagai sebuah konsensus dan aku menolak untuk menolak konsensus terhadap pandangan orang-orang yang hanya belajar agama.[25] Posisi Muhammad ibn Jarir al-Tabari tidak sepenuhnya jelas, karena beasiswa modern telah menghubungkan dia baik pandangan bahwa konsensus berarti mayoritas sederhana,[25] dan itu berarti hanya konsensus para sahabat Muhammad.[26]
Awalnya, bagi Syi'ah wewenang para imam membuat konsensus itu tidak relevan. Dengan perkembangan komunitas sektarian Imami Shīa Islam, pertanyaan tentang panduan dan interpretasi antara para ulama yang berbeda menjadi sebuah isu, namun pentingnya ijmā tidak pernah mencapai tingkat dan kepastian yang ada dalam Islam Sunni. Belakangan, sejak Dinasti Safawi dengan berdirinya sekolah Usuli pada abad ke-19 otoritas mujtahid hidup diterima, namun meninggal dengan dia. Bagi Syi'ah, status ijma adalah ambigu.[27]
Sekte Mu'tazilah kuno tidak menganggap konsensus sebagai sumber hukum yang sah, terutama karena kritik rasionalis mereka terhadap generasi pertama umat Islam, yang oleh Mu'tazilah dipandang memiliki kepribadian dan intelek yang cacat.[28] Para teolog Shi'ite Al-Shaykh Al-Mufid dan Sharif al-Murtaza menggelar buku teolog Mu'tazilah Nazzam Kitab al-Nakth, di mana muridnya Al-Jahiz melaporkan bahwa dia menolak keabsahan konsensus untuk alasan ini, dengan harga tinggi.[29] Beasiswa modern telah mengemukakan bahwa ketertarikan ini didorong oleh keinginan para teolog Syiah untuk mencemarkan karakter ketiga pemimpin pertama Khilafah Zakat, Abu Bakr, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan.[28]
Sekolah Yurisprudensi Pembentukan ijma' Alasan
Hanafi Melalui kesepakatan publik para ahli hukum Islam Ahli hukum adalah ahli dalam masalah hukum
Syafi'i Melalui kesepakatan seluruh masyarakat dan masyarakat luas Orang tidak bisa menyetujui apapun yang keliru
Maliki Melalui kesepakatan antara penduduk Madinah, ibukota Islam pertama Tradisi Islam mengatakan "Medina mengusir orang jahat seperti tungku mengusir kotoran dari besi"
Hanbali Melalui kesepakatan Sahabat Nabi Muhamad Mereka adalah orang-orang yang paling tahu tentang masalah agama dan dipandu dengan benar
Ushuli Hanya konsensus ulama periode yang sama dengan Imam Nabi atau Syiah yang mengikat. Konsensus tidak benar-benar mengikat dirinya sendiri, melainkan mengikat sebanyak itu adalah sarana untuk menemukan Sunnah.
Sumber:[3]

Alasan analogis

Shalat Jum'at merupakan salah satu bentuk penggunaan sumber hukum Islam, yakni di mana saat shalat Jum'at berlangsung tidak diperbolehkan mengadakan jual dan beli. Hukum ini disebut Qiyas
Dalam yurisprudensi Islam, qiyās (bahasa Arab: قياس) adalah proses analogi deduktif dimana ajaran hadis dibandingkan dan dibandingkan dengan Alquran, untuk menerapkan perintah umum (nass) ke keadaan baru dan membuat perintah baru. Di sini keputusan Sunnah dan Alquran dapat digunakan sebagai sarana untuk memecahkan atau memberikan respon terhadap masalah baru yang mungkin timbul. Ini, bagaimanapun, hanya kasus yang menyediakan bahwa preseden atau paradigma yang telah ditetapkan dan masalah baru yang akan terjadi akan menghasilkan penyebab operasi (علة,'illah). 'illah adalah seperangkat keadaan tertentu yang memicu tindakan hukum tertentu. Contoh penggunaan qiyās adalah kasus larangan menjual atau membeli barang setelah panggilan terakhir shalat Jum'at sampai akhir shalat yang dinyatakan dalam Quran 62: 9. Dengan analogi larangan ini diperluas ke transaksi dan kegiatan lain seperti pekerjaan dan administrasi pertanian.[30]
Yurisprudensi Sunni yang terlambat dan modern menganggap alasan analogis sebagai sumber hukum Islam keempat, mengikuti tradisi suci Nabi Muhammad, dan konsensus yang mengikat. Sementara beasiswa Muslim pada periode kemudian secara tradisional mengklaim bahwa analogi telah ada dalam hukum Islam sejak awal agama mereka,[31] beasiswa modern pada umumnya menunjuk pada sarjana Muslim Abu Hanifa sebagai orang pertama yang memasukkan alasan analogis sebagai sumber hukum.[22][32][33][34][35][36][37][38] Sejak awal, alasan analogis telah menjadi subyek studi ekstensif mengenai tempat yang tepat dalam hukum Islam dan penerapannya yang tepat.

Sumber yang tidak disepakati

Kebijaksanaan hukum

Istihsan adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain. atau dapat diartikan dengan penangguhan hukum seseorang mujtahid dari hukum yang jelas (Alquran, Sunnah, Ijmak dan Qiyas) ke hukum yang samar-samar karena kondisi atau keadaan darurat atau adat istiadat.[39]

Kepentingan umum

Istislah (bahasa Arab: استصلاح "untuk dianggap pantas") adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum Muslim untuk memecahkan masalah yang tidak menemukan jawaban yang jelas dalam teks-teks keagamaan yang kudus. Hal ini terkait dengan istilah مصلحة Maslaha, atau "kepentingan umum" (kedua kata tersebut berasal dari akar triconsonantal yang sama, "ṣ-l-ḥ").[40] pertimbangan pragmatis ekstraktif seringkali diterima dalam yurisprudensi Islam dalam kasus yang Quran dan praktik generasi Muslim paling awal tidak memberikan panduan khusus. Namun, permohonan kepada istislah atau maslaha menjadi kontroversial ketika tujuannya adalah mereformasi apa yang telah dianggap sebagai hukum wahyu secara ilahi.
Istislah memiliki beberapa kesamaan dengan tradisi hukum kodrat di Barat, seperti yang dicontohkan oleh Thomas Aquinas. Namun, sementara hukum kodrat menganggap baik yang dikenal dengan jelas terbukti baik, karena cenderung berpegang pada pemenuhan orang tersebut, istislah memanggil baik apa saja yang berhubungan dengan satu dari lima "barang dasar". Al-Ghazalia menggambarkan "barang dasar" ini dari lima sila hukum dalam Quran dan Sunnah-agama, kehidupan, akal, keturunan (atau pewaris), dan properti. Dalam rumusan klasik ini, istislah berbeda dari utilitarianisme - "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbesar" - karena sesuatu yang menghasilkan "kebahagiaan terbesar" mungkin melanggar salah satu dari lima nilai dasar ini.
Strain istislah yang lebih "liberal" penting pada abad ke-20 dan berpusat pada karya Rasyid Rida, yang menganggap bahwa hadis "tidak membahayakan pembalasan" adalah prinsip tertinggi liberalisme hukum, yang mengalahkan semua prinsip Syariah lainnya. Rida membuat istislah "prinsip sentral daripada anak perusahaan untuk mendefinisikan undang-undang ... [yang] membuat adaptasi lebih fleksibel".[41] Dengan metode ini, beberapa hak asasi manusia bisa dianggap "Islami". Di Mesir pendekatan ini telah dijunjung tinggi oleh Mahkamah Agung, yang telah meratifikasi langkah-langkah yang adil yang menguntungkan perempuan bahkan di mana ini tampaknya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah klasik.[41]

Kesimpulan

Ijtihad adalah istilah hukum Islam yang mengacu pada penalaran independen[42] atau pengabdian menyeluruh fakultas mental fakultas dalam menemukan solusi untuk sebuah pertanyaan hukum.[43] Hal ini kontras dengan taqlid (tiruan, sesuai dengan preseden hukum).[42] Menurut teori klasik Sunni, ijtihad membutuhkan keahlian dalam bahasa Arab, teologi, teks-teks yang diwahyukan, dan prinsip-prinsip yurisprudensi (ushul fiqih),[42] dan tidak digunakan di mana teks asli dan otoritatif (Alquran dan Hadis) dipertimbangkan. Tidak jelas sehubungan dengan pertanyaan, atau di mana ada konsensus ilmiah (ijma) yang ada. Ijtihad dianggap sebagai tugas religius bagi mereka yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Seorang cendekiawan Islam yang berkualifikasi untuk melakukan ijtihad disebut mujtahid.[42]
Pada awal abad ke-10, pengembangan yurisprudensi Sunni mendorong para ahli hukum Sunni terkemuka untuk menyatakan bahwa pertanyaan hukum utama telah ditangani dan cakupan ijtihad secara bertahap dibatasi. Di era modern, ini memunculkan persepsi di kalangan ilmuwan Barat dan masyarakat awam Muslim bahwa apa yang disebut "gerbang ijtihad" ditutup pada awal era klasik. Sementara beasiswa baru-baru ini telah menyangkal gagasan ini, tingkat dan mekanisme perubahan hukum pada periode pasca-formatif tetap menjadi bahan perdebatan.[44]
Mulai dari abad ke-18, beberapa reformis Muslim mulai menyerukan pengabaian taqlid dan penekanan pada ijtihad, yang mereka lihat sebagai kembalinya asal-usul Islam. Perdebatan publik di dunia Muslim seputar ijtihad terus berlanjut sampai sekarang. Advokasi ijtihad secara khusus dikaitkan dengan modernis Islam dan pemikir Salafi. Di kalangan Muslim kontemporer di Barat telah muncul visi baru tentang ijtihad yang menekankan nilai-nilai moral substantif atas metodologi yuridis tradisional.
Ahli hukum Syiah tidak menggunakan istilah ijtihad sampai abad ke-12, namun mereka menggunakan cara penalaran hukum yang rasional sejak awal, dan ruang lingkupnya tidak menyempit seperti dalam tradisi Sunni, kecuali yurisprudensi Zaydi.[43]

Kebiasaan lokal

al-Tayyibal-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir menjelaskan bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan 'Urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah.
‘Urf tergolong salah satu sumber hukum dari ushul fiqih yang diambil dari intisari Alquran.
"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (Al-‘Urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh."
— QS. Al-A’raf: 199
Kata al-‘Urf dalam ayat tersebut, yang manusia disuruh mengerjakannya, oleh Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat. Kata al-ma‘ruf artinya sesuatu yang diakui baik oleh hati. Ayat di atas tidak diragukan lagi bahwa seruan ini didasarkan pada pertimbangan kebiasaan yang baik pada umat, dan hal yang menurut kesepakatan mereka berguna bagi kemaslahatan mereka. Kata al-ma‘ruf ialah kata umum yang mencakup setiap hal yang diakui. Oleh karena itu kata al-ma‘ruf hanya disebutkan untuk hal yang sudah merupakan perjanjian umum sesama manusia, baik dalam soal mu‘amalah maupun adat istiadat.
Menurut hasil penelitian al-Tayyibal-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai landasan hukum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan Malikiyyah, dan selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan ahSyafi’iy. Menurutnya, pada prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat sebagai landasan pembentukan hukum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu selam tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hukum, bilamana memenuhi beberapa persyarat


Semoga Bermanfaat.Sekian dan Terima Kasih
wassalamuallaikum wr.wb

Comments

Popular posts from this blog

jenis-jenis ic gerbang logika

Langkah-langkah konfigurasi DHCP Server dengan Benar

Pengertian Gerbang Logika Dasar dan Jenis-jenisnya